Satgas Terbitkan SE Terbaru Tentang Wajib Karantina 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Kamis 14 Okt 2021, 09:26 WIB
Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito. (dok.Satgas)

Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito. (dok.Satgas)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Antisipasi gelombang ketiga penularan Covid-19,  Satuan Tugas (Satgas) menetapkan karantina selama lima hari bagi seluruh pelaku perjalanan Internasional.

Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19," tandas Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta, Kamis (14/10).

Ganip menjelaskan kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,”ujar Kasatgas Penanganan Covid-19.

Ia menambahkan dalam surat edaran ini ada perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

"Tambahan pengaturan, lainnya, pelaku perjalanan Internasional harus memiliki kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib," papar Ganip.

Ia menjelaskan pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan : visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia .

Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

Berita Terkait
News Update