ADVERTISEMENT

Kepolisian Resor Tangerang Selatan Tetapkan 9 Tersangka Home Industri Narkoba Sintetis Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 11 September 2021 05:42 WIB

Share
Sembilan tersangka home industri narkoba jenis sintetis ditangkap Polres Tangsel. (Foto/Veronica)
Sembilan tersangka home industri narkoba jenis sintetis ditangkap Polres Tangsel. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menjerat sembilan orang tersangka industri rumahan narkoba dengan Pasal 112, pasal 114, 129, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (10/9).

Iman mengatakan, sembilan tersangka itu berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.

Para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning bibit untuk membuat narkotika jenis sintetis. 

Di mana peredarannya, diterangkan Iman, mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua.

Pihaknya mengamankan total serbuk kuning bibit dan tembakau sintetis seberat 4.108,14 gram atau 4,1 kilogram.

Hal itu, menurut Iman, setara dengan harga Rp2.771.694.000. 

Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 123.244.2 gram.

"Barang itu dapat dikonsumsi oleh 616.221 orang pemakai narkotika jenis sintetis.

"Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 616.221 jiwa pemakai narkotika jenis sintetis," tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT