Setelan briefing kemudian dilakukan pembinaan oleh senior kepada junior dan kemudian ke-15 orang angkatan 55 dibariskan di ruang tengah mes dengan membentuk formasi U.
Setelah dibariskan korban bersama teman-temannya, angkatan 55 dipukul kearah bagian perut secara bergiliran satu per satu bergiliran oleh angkatan 54.
Pelaku pemukulan dilakukan oleh lima senior, dan saat giliran CRBST, melakukan pemukulan terhadap Zidan pada bagian atas perutnya (ulu hati) korban ambruk jatuh ke depan dan tidak sadarkan diri.
"Korban langsung dibawa ke RS Roemani oleh rekan-rekan satu angkatan namun setelah sampai rumah sakit nyawa korban tidak tertolong sehingga kelima orang tersebut ditetapakan tersangka,"jelasnya.
Kapolrestrabes menambahkan, untuk mempertanggujawabkan perbuatan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara.
Dihadapan petugas, salah satu pelaku AR mengaku ide pembinaan senior kepada junior itu merupakan ide bersama dan baru dilakukan kali pertama.
Pembinaan itu tidak hanya dilakukan di kampus saja tetapi bisa dilakukan di luar kampus seperti di tempat kos dan itu sudah sebuah tradisi.
"Ini merupakan ide bersama untuk menghadirkan yunior ke mes dan itu sudah tradisi," pungkasnya. (aji)