Wow! Lapas Tangerang Ternyata Pernah Diisi 6 Tokoh Napi 'Killer' Ini, Salah Satunya Pelaku Dari Otak Kasus Pembunuhan Nasrudin

Rabu 08 Sep 2021, 18:40 WIB
Terdapat Tokoh Penting yang Ditahan di Lapas Tangerang (Foto: Istimewa)

Terdapat Tokoh Penting yang Ditahan di Lapas Tangerang (Foto: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Hari ini, Rabu (8/9/2021) baru saja terjadi peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Setidaknya dari insiden itu mengakibatkan 41 orang meninggal dunia. Namun ada 81 korban yang masih selamat, delapan di antaranya mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kota Tangerang.

Kemudian 73 orang lainnya hanya mengalami luka ringan dan sembilan di antaranya kini sedang mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Tangerang, sedangkan 64 orang lainnya sementara mendapat penanganan di masjid Lapas Kelas 1 Tangerang.

 

Akan tetapi tahukah Anda bahwa ternyata pernah ada sejumlah tokoh-tokoh penting yang menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang?

Melansir dari berbagai sumber, berikut 6 tokoh penting yang pernah ditahan di Lapas Tangerang.

  1. Sri Wahyuni (Mantan Bupati Kepulauan Talaud)

Sri Wahyumi Maria Manalip divonis dua tahun penjara, dedenda Rp200 juta subsider plus 6 bulan kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Tangerang pada Senin (26/10/2020) lalu.

Sri terbukti bersalah oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah berani memperjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya kepada pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

  1. Irgan Chairul Mahfiz (Mantan anggota DPR Fraksi PPP)

Irgan dimasukkan ke Lapas Tangerang oleh Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

  1. Ismunandar (Mantan Bupatgi Kutai Timur)

Ismu merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada tahun 2019-20.

Akibat perbuatannya itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ismu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021).

  1. Pinangkis Sirna Malasari

Terpidana Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama enam bulan.

Pinangki terbukti bersalah terhadap kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

  1. Antasari Azhar (Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi/KPK)

Antasari telah bebas bersyarat dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana pada Kamis (10/11/2016) lalu.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena telah terbukti menjadi otak dari kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

  1. Desi Arryani (Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk)

Desi Arryani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang oleh Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. (cr03)

Berita Terkait
News Update