Sebelum Tewas Terbakar, Napi Sempat Update di Instagram ‘Kangen Rumah’, Netizen Bingung: Dipenjara Boleh Pegang HP?

Jumat 10 Sep 2021, 11:00 WIB
Jenazah napi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat hendak dibawa oleh pihak keluarga dari RDUD Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)

Jenazah napi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat hendak dibawa oleh pihak keluarga dari RDUD Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Beberapa hari yang lalu berita kebakaran yang menimpa Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang menghebohkan publik.

Hingga hari ini tercatat korban tewas akibat kebakaran itu mencapai 44 orang dan ada sekitar 72 orang mengalami luka ringan setelah terjadinya insiden kebakaran itu.

Peristiwa kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari WIB itu meninggalkan kisah luka yang mendalam bagi para keluarga dari para narapidana, terlebih yang sudah sangat dekat bisa menghirup udara bebas.

Kisah pilu harus dialami oleh salah satu keluarga korban yang tewas di dalam Lapas Kelas 1 Tangerang itu, yakni bernama Angeline mengaku sangat rindu sekali dan ingin bertemu dari salah seorang napi yang ditahan di sana.

Bahkan Angeline masih sempat melihat satu malam sebelum terjadinya kebakaran hebat, korban mengunggah status ‘kangen rumah’ di akun Instagramnya.

“Dia bikin status di Instagram jam 12 malam, ‘kok rasanya ingin pulang, ya, kangen rumah’," ujar Angeline kepada wartawan saat ditemui di RS Polri, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, wanita berusia 40 tahun ini juga smepat melakukan percakapan dengan Petra alias Ethus terakhir pada Sabtu (4/9/2021).

Pada saat itu, Petra meminta kepadanya uang saku dan ucapan selamat ulang tahun pada keponakannya.

“Februari ini dia keluar. Karena sudah dapat potongan remisi, ya. Terkait narkoba,” imbuh Angeline.

Setelah berita itu beredar luas di Instagram, sejumlah netizen bertanya-tanya soal kepemilikan handphone (HP) bagi para narapidana yang ditahan di Lapas.

Pasalnya, sepemahaman netizen seluruh narapidana yang sudah ditahan dipenjara tidak boleh lagi memegang HP dan harus menjalani masa hukumannya sebaik mungkin.

"Pertanyaan paling banyak di comment; napi bisa main hp di penjara ," tulis akun @yudha_ayuixs.

"Sempet sempetnya dilapas bikin status kangen rumah," ucap akun @syandi27.

"Lah di penjara boleh pegang hp?," ujar akun @holitalita.

"Napi boleh megang hp ya ? Bisa update story ig ?," komentar akun Instagram @mwahyuariawan31.

Pada dasarnya, narapidana jelas sangat dilarang untuk memegang atau memiliki handphone selama menjalani masa tahanan di penjara.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:

Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:

Memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik….”. (cr03)

Berita Terkait
News Update