ADVERTISEMENT

Putusan MA dan MK Diharap Akhiri Kontroversi TWK Pegawai KPK

Jumat, 10 September 2021 21:29 WIB

Share
Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi mendorong pegawai KPK tak lolos TWK untuk melanjutkan gugatan lewat PTUN . (foto: dok. pribadi)
Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi mendorong pegawai KPK tak lolos TWK untuk melanjutkan gugatan lewat PTUN . (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan uji materi Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah tes ASN maupun pengembangan karier ASN. 

"Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan," kata Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi, Jumat (10/9/2021).

Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK.

"Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi," ucapnya.

 

Video Polres Tangsel Ungkap Sindikat Narkoba Sintetis secara Home Industry, 9 Orang jadi Tersangka. (youtube/poskota tv)

Namun demikian, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. 

"Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara," tutupnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT