Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Proses Pelaksanaan TWK Bagi Pegawai

Kamis 17 Jun 2021, 23:27 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di kantor Komnas HAM, Jalan Laturharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (cr05)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di kantor Komnas HAM, Jalan Laturharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Kedatangan Ghufron itu guna memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM mengenai pro kontra yang terjadi dalam TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menuai kontroversi.

"Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilakaanakan 1 Juni 2021 lalu," kata Ghufron di kantor Komnas HAM, Jalan Laturharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Dalam klarifikasi itu Ghufron menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap transparan sepanjang hal itu menjadi wewenang dan dilaksanakan oleh KPK.

Ia juga menjabarkan, pada klarfikasi dengan Komnas HAM itu dirinya mengklaim telah menjelaskan mulai dari proses pembuatan perkom KPK, pelakasanaan sampai kerjasama KPK dengan BKN dalam proses TWK tersebut.

"Mengenai bagaimana metode dan hasilnya? KPK itu bekerjasama dengan BKN. Itu merupakan Wilayah BKN untuk kemudian membuka (hasil TWK), bukan KPK," sebut Ghufron.

Lebih lanjut, adapun dasar dilakukanya TWK, dikatakan Ghufron pelaksanaan twrsebut merupakan tindak lanjut pasal 5, pasal 6 ayat PP 41/2020 yang memandatkan KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Dari situlah kemudian lahirlah Perkom nomor 1/2021 tentang peralihan pegawai KPK ke ASN. Terkait pelaksanaanya, KPK bekerjasama dengan BKN dalam proses TWK tersebut.

"Itu pun berdasarkan perkom tersebut bahwa pelaksanaan TWK kemudian dalam pelaksanaanya KPK bekerjasama dengan BKN," pungkasnya. (cr05)

Berita Terkait

News Update