ADVERTISEMENT

Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam  Proses TWK Pegawai KPK

Kamis, 22 Juli 2021 12:57 WIB

Share
Ombudsman RI Temukan adanya maladministrasi dalam prosss TWK Pegawai KPK. (@greenpeaceid)
Ombudsman RI Temukan adanya maladministrasi dalam prosss TWK Pegawai KPK. (@greenpeaceid)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan status kepegawaian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun temuan maladministrasi itu usai dilakukanya pemeriksaan mendalam pada prosedur TWK tersebut. Alhasil ditemukan adanya kejanggalan dalam pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil assesmen TWK.

"Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman RI menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB). Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (21/7/2021).

Lanjut Robert, dalam penyusunan tahap regulasi telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir peraturan KPK No.1 tahun 2021. 

Temuan penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dihadiri para perancang, JPT, administrasi yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM. 

Maladministrasi selanjutnya, yakni mengenai penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan yang dimaksud yakni penandatanganan berita acara pengharmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh para pihak justru tidak hadir dalam agenda tersebut. 

Adapun para pihak tersebut yakni Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Ombudsman berpendapat, KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, yakni tidak menyebarluaskan informasi ihwal rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan hingga 6 (enam) kali rapat harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPK tersebut,” tegas Robert. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT