ADVERTISEMENT

Ombudsman Sebut BKN Tak Kompeten Laksanakan TWK KPK, Ini Alasannya

Kamis, 22 Juli 2021 16:49 WIB

Share
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebut pihaknya temukan inkonsistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat. (foto: ist)
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebut pihaknya temukan inkonsistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak kompeten dalam menjalankan proses asesemen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, BKN disebut tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan proses asesemen TWK tersebut.

"Pada akhirnya menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) pada saat pelaksanaan asesemen TWK. Pihak BKN hanya bertindak selaku pengamat atau observer," kata Robert dalam keterangan resmi dikutip Poskota.co.id, Kamis (22/7/2021).

Untuk proses asemen sendiri hal itu justru dilakukan oleh Dinas Psikologi AD, Badan Intelejen Strategis (BAIS TNI),  Pusat Intelejen TNI Angkatan Darat (PUSINTEL AD), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelejen Negara (BIN).

Sebelumnya diberitakan Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses TWK dalam peralihan status kepegawaian pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun temuan maladministrasi itu usai dilakukanya pemeriksaan mendalam pada prosedur TWK tersebut. Alhasil ditemukan adanya kejanggalan dalam pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

"Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman RI menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB). Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan
hasil dari asesmen TWK,” ujar Robert. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT