JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah rampung memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait klarifikasi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbedaan pernyataan yang dilontarkan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron dengan pihak Badan Kepegewaian Negara (BKN) yang beberapa waktu lalu sudah diperiksa oleh Komnas HAM, terkait TWK.
"Perbedaanya itu ada yang substansial yakni yang mempengaruhi secara besar, kenapa ada hasil 75 (orang) dan hasil 1.200 sekian substansial itu. Kemudian secara teknis juga ada," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/06/2021).
Selain terdapat silang pernyataan, Anam juga mengemukakan terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh Nurul Ghufron selaku perwakilan KPK.
Pernyataan itu semisal apakah dalam pengambilan kebijakan dalam TWK mengandung unsur kolektif kolegial atau tidak. Serta pemilihan yang mewarnai proses TWK itu sendiri dan intensitas pertemuan KPK dan BKN perihal yang sama.
"Itu semua tidak bisa dijawab termasuk terkait siapa yang mengeluarkan ide ini dan inisiatif siapa. Karena menurut beliau (Nurul Ghufron) itu bukan ranahnya , dia tidak bisa jawab," sebut Anam.
Guna menemukan titik terang hal ini, Komnas HAM kata Anam sudah meminta kepada Ghufron agar pimpinan KPK yang lain untuk hadir langsung mengklarifikasi hal tersebut.
Meski tidak menjelaskan mengenai jadwal, Anam mengatakan, paling tidak sampai akhir bulan Juni atau awal Juli pimpinan KPK yang lain bisa datang memberikan klarifikasi. Hal itu agar, polemik soal TWK ini bisa cepat selesai.
"Kami sudah memberikan pesan kepada pam Ghufron agar pimpinan KPK yang lain bisa hadir memberikan klarifikasi soal apa yang tengah didalami oleh Komnas HAM," pungkasnya.
Adapun dalam pemeriksaan itu, dikatakan Anam pihaknya mendapatkan beberapa informasi terkait prosedur pelaksanaan TWK. Mulai dari jadwal rapat dan hasilnya, instrument yang digunakan serta hubungan kerja antara BKN dan KPK.
Kemudian pendalaman mengenai konteks pemilihan pertanyaan, alasan tes dilakukan secara wawancara bukan secara tertulis hingga klarifikasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang dianggap melanggar HAM seperti yang diadukan pegawai KPK. (cr-05)