7 pelaku pengedar dan pemproduksi tembakau sintetis diancam kurungan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar. (Foto/angga)

Kriminal

7 Bandar Tembakau Sintetis Kabupaten Bogor Terancam Denda Rp10 Miliar dan Penjara 20 Tahun

Jumat 10 Sep 2021, 16:26 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bogor berhasil membongkar peredaran narkotika tembakau sintetis dengan barang bukti puluhan kilo gram.

Dari pengungkapan tersebut anggota berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pelaku dan dua orang diantaranya MF, 22, dan M, 20, merupakan kakak beradik.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, terungkapnya kasus pengedar dan home industri pembuatan tembakau sintetis berhasil terungkap setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber mengedarkan menggunakan media sosial instagram (Ig), sasaran kalangan remaja dan pelajar.

"Dari hasil patroli cyber anggota narkoba kita diketahui Ada peredaran dalam memasarkan tembakau sintetis atau gorila anggota melakukan pendalaman dan mulai mengetahui para pelaku," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor di Mapolres Bogor, Jumat (10/9/2021) siang.

Perwira jebolan Akpol 2001 ini mengungkapkan anggota berhasil menangkap tujuh orang pelaku di empat TKP berbeda yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tanggerang Selatan, DKI Jakarta dan Kota Bandung.

Total barang bukti yang berhasil kita sita Ada sebanyak 23,34 kilogram biang sintetis, tembakau sintetis siap pakai 1,05 kg, dua timbangan digital, dua pak plastijk klip besar dan 26 lembar kardus packing.

Selain itu juga terdapat tiga gulung lakban segel, tiga gulung bubble wrap hitam, empat botol plastik isi alkohol, satu jerigen alkohol, sembilan gelas berada, 50 Kereta bermerk, dan 34 bush plastik klip hitam

Penangkapan para pelaku berawal dari pengembangan pelaku pertama IB, 21, yang mempunyai pekerjaan penjual pakaian online dan merupakan warga Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selain IB juga rekannya DN, 31, yang merupakan karyawan katering dimana keduanya berhasil ditangkap di sebuah villa Jalan Raya Gadog Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Senin (19/7/2021) kemarin.

Kedua pelaku tersebut merupakan pengendara narkotika sekitar wilayah Bogor dan Tangerang.

Mereka ini memasarkan melalui media sosial IG dengan barang bukti 1.443 gram biang sintetis.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF, 20 bersama adik sepupunya M, 20, di sebuah apartemen Kecamatan Andir Kota Bandung.

Dari penangkapan ini berhasil menyita baeang bukti sebanyak 15 kg biang sintetis yang disimpan dalam sebuah box plastik, kemudian dua timbangan digital, dua plastik klip besar, 26 lembar kardus packing, tiga gulung lakban segel, dan tiga gulung bubble wrap hitam.

Modusnya sama, dimana kedua kakak beradik ini menawarkan untuk mengedarkan biang sintetis melalui media sosial.

Selain itu IB yang merupakan pemasok juga mempunyai modus yang sama dan telah beroperasi hampir dua tahun.

Setelah itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil melakukan penangkapan taerhadap tangan tangannya MF, Kamis (26/9) 2021) sekitar pukul 18.30 WIB  di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.

Tangan kananya MF tersebut adalah LP, 23, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di daerah Ciputat, tugasnya selain mengedarkan juga sebagai memproduksi (Home Industri) tembakau sintetis siap pakai.

Kemudian petugas berhasil menangkap AD, 23, dan AR, 24, sebagai kakak beradik merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Jakarta Selatan, ditangkap di Jalan Pondok Serut, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada pukul 21.00 WIB.

Dari tangan para pelaku dapat memproduksi setidaknya lebih dari 800 kilogram tembakau sintetis.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar," tutup AKBP Harun. (angga)

Tags:
7 pelaku pengedar tembakau sintetisproduksi tembakau sintetistersangkap bandar tembakau sintetisancaman bandar tembakau sintetisNarkobatembakau sintetis7 pengedar embakau sintetispengedar tembakau sintetis bogor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor