Update Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Polisi Naikkan Status Jadi Penyidikan

Jumat 10 Sep 2021, 16:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (foto: wartawan poskota/ cr-05)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (foto: wartawan poskota/ cr-05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian telah menaikkan status peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu setelah ditemukan adanya dugaan kelalaian atau tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 44 warga binaan dan puluhan orang luka-luka.

"Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sidik, sudah pro judicia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum'at (10/9/2021).

Yusri menambahkan, kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang dinaikkan menjadi penyidikan diduga ada indikasi tindak pidana yang merujuk ke Pasal 187 KUHP dan 188 juncto 359 KUHP tentang kelalain atau kealfaan dalam peristiwa itu.

Kendati demikian pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut. Namun Yusri menjelaskan, polisi sudah mengntongi siapa saja yang akan dipanggil dalam proses penyidikan tersebut.

"Tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara. Ada semua daftarnya, bisa saja yang telah dipanggil lagi untuk sidik ya," kata Yusri. (cr-05)

Berita Terkait

News Update