SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pabrik rumahan (home industry) tembakau sintetis dan liquid vape berbahan narkotika di Komplek Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dari dalam rumah kontrakan yang mirip laboratorium ini, petugas mengamankan peralatan serta bahan baku pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 bungkus tembakau murni, 1 bungkus tembakau sintetis serta 3 dirigen ukuran 5 liter berisi alkohol 90 persen, mesin pres dan mesin magnetik sticker serta bergai gelas ukur.
Dalam pengungkapan pabrik rumahan narkotika jenis tembakau dan liquid berbahan narkotika ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.
Kemudian YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang serta RS (29) warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Tersangka AM dan YP merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan pabrik pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika terbilang cukup besar.
Pasalnya peredarannya hampir di seluruh provinsi di Indonesia, mulai ke Sumatera hingga Papua.
Pengungkapan berawal dari ditangkapnya tersangka RK di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Panancangan, Kota Serang pada Rabu (6/10) sekitar pukul 12:30. mi
"Dari pengembangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka RK mengontrak rumah yang di jadikan tempat produksi tembakau sintetis di perumahan Puri Serang Hijau," ungkap Kapolres saat menggelar ekspose, Rabu (13/10/2021).
Kapolres menjelaskan berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana tanpa membuang kesempatan, sekitar pukul 13:30, langsung melakukan penggerebekan.