ADVERTISEMENT

Untuk Peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Sangkakan Pasal Kelalaian

Kamis, 9 September 2021 21:33 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus,di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021). (foto: cr02) 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus,di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021). (foto: cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menduga ada faktor kelalaian dalam peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Akibat tragedi itu, sudah sebanyak 44 narapidana tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa  proses penyidikan terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang mengarah pada dugaan kelalaian.

Kombes Yusri mengatakan, polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut.

"Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian, ini arahnya ke sana," jelasnya kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021)

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP yakni "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Selain itu, lanjut Yusri, tragedi tersebut juga mengarah pada unsur kesengajaan atau tak sengaja sehingga menimbulkan terjadinya kebakaran. Hal itu ditandai dengan sangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi,  "Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Sedangkan Pasal 188 KUHP menyebutkan, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Melalui sangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP, kata Yusri, dapat diselidiki apakah kebakaran itu terjadi karena  kesengajaan atau tidak sengaja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT