Tangerang Jadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Jawa, Puluhan Ribu Barbuk Dimusnahkan
Selasa, 7 September 2021 15:47 WIB
Share
Pemusnahan ribuan bungkus rokok oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. (Iqbal)

Puluhan Bungkus Rokok Ilegal Dimusnahkan 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan ribu rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tangerang. Pemusnahan rokok ini merupakan hasil barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum atau Inkrah.

Pemusnahan 16.350 bungkus rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dilindas dengan mobil berat. 

Kepala Bea Cukai Tangerang Guntur Cahyo Purnomo mengungkapkan puluhan ribu rokok yang dimusknahkan merupakan hasil penyitaan yang dilakukan pihaknya.

"Jadi ini salah satu kegiatan pemusnahan dari penyidikan tindak pidana dari penangkapan rokok ilegal. Yang dimusnahkan hari ini tidak dilengkapi cukai," ujarnya, Selasa, (7/9/2021). 

Kata Guntur saat ini Kota Tangerang merupakan wilayah sentra peredaran rokok ilegal dari daerah Jawa.

Menururnya peredaran itu pun disita melalui jalur darat seperti angkutan umum dan jasa pengiriman.

"Di Kota Tangerang itu pasar strategis peredaran rokok ilegal. Paling banyak didatangi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kalau peredaran ini bisa dari pos, bisa juga dari angkutan umum," katanya.

Guntur mengklaim pemasaran rokok ilegal, Kota Tangerang juga menjadi wilayah transit sebelum disebar ke pulau Sumatera. 

"Di Kota Tangerang industri enggak ada ilegal, semua legal. Tangerang itu bukan daerah untuk produksi rokok. Tangerang selain untuk daerah pemasaran, juga daerah distribusi dari Jawa Timur mau dikirim ke pulau Sumatera melalui penyebarangan Pelabuhan Merak," tuntasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)