TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua orang pemuda berinisial DA alias Kodel, 29 tahun dan AK, 22 tahun, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang.
Kedua pemuda yang merupakan warga Kecamatan Tigaraksa itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, keduanya ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Solong, Kampung Solong, Desa Tipar, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,70 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (7/9).
Wahyu menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu itu di dalam amplop warna putih.
"Disimpannya dalam amplop, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah alat hisap sabu atau bong, sebuah pipa kaca, dan satu unit telepon genggam.
“Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang,” terangnya.
Kedua tersangka, lanjut Wahyu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kontributor Tangerang /veronica prasetio)