ADVERTISEMENT

Pria Paruh Baya di Pandeglang Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara Gegara Kedapatan Miliki Sabu Seberat 2,10 Gram

Kamis, 27 Oktober 2022 06:47 WIB

Share
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Pandeglang. (Foto: Ist).
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Pandeglang. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya di Pandeglang, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 2,10 gram, ( narkoba jenis sabu).

Pria tersebut berinisial MH (43), dia , warga asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. MH ditangkap Polisi dari Polres Pandeglang, karena bermula adanya informasi dari masyarakat.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH di rumahnya di wilayah Sukaresmi, Pandeglang pada Sabtu (23/10/2022) lalu. 

Dari tangan MH, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik sebanyak 6 bungkus, dengan berat 2,10 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman mengatakan, penangkapan terhadap MH bermula dari adanya informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"MH ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Sukaresmi, Pandeglang," katanya, Kamis (27/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui jika sabu yang ditemukan tersebut milik pelaku. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Handphon milik pelaku juga ditemukan pesan atau chat foto pesanan sabu.

"Pelaku mengakui jika telah menyimpan sebanyak 6 bungkus barang haram jenis sabu itu," ungkapnya.

Saat ini lanjut Ilman, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Pandeglang, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (Samsul Fatoni).
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT