Djoko Tjandra dapat remisi tahanan beserta 213 koruptor lain.

Opini

Hukum yang Bisa Dibeli

Selasa 07 Sep 2021, 06:17 WIB

MASIH ingat dengan Djoko Tjandra? Ya pria ini sempat membuat masyarakat Indonesia heboh beberapa kali.

Aksi yang dilakukannya dinilai telah mencederai hukum yang ada di tanah air.

Betapa tidak, usai divonis, pria ini menghilang hampir 11 tahun dan ketika kembali ke Jakarta pemberian remisi yang diterimanya kembali menggemparkan.

Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pada tahun 2000 pria ini dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa karena bukan perbuatan pidana, sehingga Djoko bebas dari dakwaan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, JPU Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasilnya, 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan dan membuat langkah Djoko tertahan setelah jaksa mengajukan PK pada 15 Oktober 2008.

Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda. 

Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Alhasil, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko telah melarikan diri ke Papua Nugini. Dan setelah buron selama 11 tahun Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Bareskrim Polri.

Ia tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Dan babak baru dimulai setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda.

Pertama kasus surat jalan palsu tersebut yang memuluskan pelarian Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia, dan menetapkan dua tersangka lain, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri) serta Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko yang mengurus permohonan PK tersebut.

Kasus lainnya adalah pemberian red notice yang melibatkan jenderal polisi yang diduga menerima suap yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo.

Terakhir adalah kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya ada empat perkara yang menjerat Djoko Tjandra itu dengan total hukuman 9 tahun penjara.

Setelah mendekam di penjara, keputusan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada Djoko Tjandra pada HUT Indonesia ke-76 juga dinilai janggal.

Mereka menilai pemotongan masa tahanan itu diberikan untuk vonis pertama ketika Djoko Tjandra mendapat hukuman.

Padahal jelas-jelas, ketika mendapatkan vonis pertama, Djoko Tjandra menghilang selama 11 tahun. 

Ditjen PAS sendiri memberikan remisi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.

Bila mengacu pada Pasal 34 butir 3 pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa yakni teroris, koruptor, bandar narkoba, dan pelanggar HAM harus memenuhi syarat.

Pertama berkelakuan baik, pada poin ini Ditjen PAS tidak membeberkan maksud kelakuan baik dimaksud mereka sehingga Djoko Tjandra yang 11 tahun menjadi buron sebelum tertangkap diberi remisi.

Artinya mereka tutup mata atas setumpuk ulah Djoko Tjandra yang sudah terbukti bersalah.

Atas hal itu, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM selaku pengawas internal diminta memeriksa, ada atau tidaknya penyelewengan dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra.

Tidak hanya dari tingkat Kepala Lapas yang pertama memberi rekomendasi WBP penerima remisi, tapi juga ke Ditjen PAS. (*)

Tags:
Djoko Tjandrapelanggar HAMDjoko Tjandra menghilang hampir 11 tahuntindak-pidana-korupsipencairan tagihan Bank Balimerugikan negara Rp 940 miliar

Administrator

Reporter

Administrator

Editor