ADVERTISEMENT

Mantap! Lindungi Tenaga Pendidik Keagamaan, Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Bukukan Rekor MURI

Jumat, 3 September 2021 15:21 WIB

Share
Pemprov Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  raih penghargaan dari  Museum Rekor Indonesia (MURI).(Ist)
Pemprov Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  raih penghargaan dari  Museum Rekor Indonesia (MURI).(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan Muhammad Zuhri, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menambahkan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya.

“Ini apresiasi untuk Provinsi Jawa Barat, pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi. Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jawa Barat melalu APBD. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta baik formal maupun informal untuk dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran,” Jelas Zainudin.

Dalam kegiatan ini juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jawa Barat, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala (Pps.) BPJamsostek Cabang Jakarta Grogol Fajar Tri Utomo turut menyampaikan "inilah bukti nyata bahwa program BPJamsostek ikut di dukung penuh oleh Pemerintah setempat untuk melindungi seluruh pekerja di mana pun mereka berada.

"Kami berharap dengan adanya dukungan dari Pemerintah seperti ini dan terlebih dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021ini agar menjadi patokan dasar dalam mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," kata Fajar.(tri)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT