JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyayangka aksi pembobolan sertifikat vaksin dibobol oleh oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang membobol data aplikasi PeduliLindungi. Jumat (3/9/2021).
Data PeduliLindungi dibobol pegawai Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH,30, untuk membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
"Saya sangat sedih sekali melihat ini (pembobolan data PeduliLindungi)," kata Budi Gunadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Menurut Budi, pembobolan data PeduliLindungi yang berujung penjualan sertifikat vaksin Covid-19 berpotensi merugikan banyak orang.
Kalau ini orang harusnya positif, tapi gara-gara ini dia lolos, dia masuk ke masjid, yang kena bukan satu tapi semua orang di masjid.
"Di sini korban bisa kita, bisa keluarga kita, atau bisa tetangga kita, dan satu Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berkomplot membobol data aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku HH memanfaatkan profesinya untuk mengakses data kependudukan masyarakat.
"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan rekannya untuk menjual (sertifikat vaksin) kepada publik," kata Irjen Pol Fadil saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Dengan akses yang dimiliki, pelaku bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah divaksin.
Setelahnya, sertifikat itu dijual kepada warga yang belum divaksin Covid-19.
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Irjen Pol Fadil.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial FH (23) berperan memasarkan sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat melalui akun Facebook bernama Tri Putra Heru.
Masih dengan Irjen Pol Fadil para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.
Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan Peduli Lindungi yang dipersyaratkan pemerintah.
Modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.
Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara.
"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam Peduli Lindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Irjen Pol Fadil.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30). Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (adji)