JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Selatan, berinisial HH, 30, tidak melibatkan orang kelurahan lainnya, Sabtu (4/9/2021).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Poskota.co.id.
"Tersangka HH bekerja sendiri sementara ini, tidak melibatkan orang Kelurahan lainnya," kata Yusri dikonfirmasi Sabtu (4/9).
Sebelumnya Polda Metro Jaya tengah mendalami 93 kartu vaksin pembobolan Data NIK dari Aplikasi PeduliLindungi yang dijual Rp350ribu-500 ribu ke media sosial, Jumat (3/9/2021).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menuturkan, pihaknya sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar bisa ditarik kembali.
"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," tutur kapolda dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga sedang mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain.
"Oleh sebab itu kita benar-benar akan melakukan proses-proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," pungkas Irjen Fadil.
Oknum Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, bersama temannya melakukan tindak pidana akses ilegal dalam aplikasi PeduliLindungi dijual ke media sosial Facebook, Jumat (3/9/2021).
Kedua tersangka yakni berinisial HH,30, bekerja sebagai staff Tata Usaha Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan FH, 23, yang memasarkan akses ilegal tersebut ke media sosial Facebook dengan akun Tri Putra Heru.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menuturkan, pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyrakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk pergunakan melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah.