Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis media kasus pembunuhan ABK kapal ikan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (yono)

Kriminal

Waduh, Usai Bunuh ABK, Petugas Keamanan di Muara Baru Kabur ke Rumah Istri Sirinya di Majalengka

Kamis 02 Sep 2021, 18:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warjono, petugas keamanan yang menusuk ABK hingga tewas di Muara Baru, kabur ke rumah istri sirinya di Majalengka, Jawa Barat usai menusuk anak buah kapal (ABK) kapal ikan hingga tewas pada 6 Agustus 2021 lalu.

Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku selama 23 hari, akhirnya polisi berhasil meringkusnya pada tanggal 29 Agustus 2021 kemarin.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi dalam pelariannya sesuai membunuh Korbannya ari Sutrisno.

"Dia kabur ke Majalengka, di rumah istri sirinya," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021).

Dikatakan Kapolres, untuk menangkap Warjono, pihaknya membentuk dua tim yang terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Muara Baru.

Tim gabungan itu kemudian menelusuri wilayah DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat.

"Kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku di daerah Majalengka. Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Kholis.

Warjono diamankan beserta barang bukti sebuah badik yang digunakan untuk menusuk korbannya hingga tewas  yang masih lengkap terbungkus sarung kulit warna coklat.

Kasus pembunuhan tersebut bermula sekitar pukul 00.24 WIB, saat tersangka sedang bertugas jaga kapal di Transit 5 Dermaga Timur, Pelabuhan Muara Baru.

Tiba-tiba korban Ari Sutrisno datang bersama 5 orang temannya menggunakan taksi online dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras). 

"Kemudian 2 orang ABK atas nama D dan B tidur di kayu yang ada dipinggir jalan Transit Dermaga Timur samping kiri pos jaga yang ditempati Tersangka, sedangkan yang 4 orang ABK lainnya menuju kapal," kata Kholis.

Lalu, tersangka membangunkan dua ABK yang sedang tidur di samping pos jaganya ke tempat yang lebih aman agar tak mengganggu lalu lintas kendaraan.

Karena mabuk miras, dua ABK tersebut tak kunjung bagun. Kemudian tersangka memindahkan kedua ABK tersebut dengan cara menarik kerah bajunya.

Korban yang melihat kedua temannya dipindahkan dengan cara yang tidak sopan kemudian tersinggung dan menantang tersangka berkelahi.

"Hingga pada akhirnya korban memukul sebanyak 2 kali ke wajah tersangka yang kemudian tersangka mengambil pisau badik dari dalam tas slempang warna coklat yang dikenakannya dan menusukan ke arah tubuh korban sebelah kiri," ujarnya.

Korbanpun langsung tersungkur dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya yang lain dan dinyatakan tewas dalam perjalanan.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun," ucap Kholis. (yono)

Tags:
PembunuhanabkKapolres Pelabuhan Tanjung PriokAKBP Putu Kholis Aryana

Reporter

Administrator

Editor