Tolak PP 85 Tahun 2021, Hari Ini Pelaku Usaha dan Nelayan Stop Operasional di Pelabuhan Muara Baru

Rabu 29 Sep 2021, 08:56 WIB
Kegiatan Nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.(Ist)

Kegiatan Nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID  - Gelombang penolakan PP 85 Tahun 2021 terus bergulir.

Kali ini Himpunan Nelayan Purse Seine akan melakukan mogok massal dan stop operasional di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara, pada Rabu (29/09/2021).

Rencananya mogok massal atau stop operasional itu akan berlangsung selama seminggu kedepan. Aksi tersebut dilakukan pelaku Usaha dan para Nelayan.

Karena itu, dipastikan aktivitas terhenti di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Aktivitas yang bakal berhenti itu yakni, bongkar muat, cold storage, perbengkelan, pasar ikan, pergudangan, toko Spare part dan makanan, dll. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bukti penolakan kebijakan pemerintah yang memberatkan pelaku usaha dan nelayan.

Kebijakan itu diantaranya, dibidang perikanan. Dimana pemerintah menaikkan tarif perolehan negara bukan pajak, atau PNBP hingga 400 persen, padahal usaha di sektor lain pemerintah memberikan relaksasi. 

"Kita keberatan dengan diterbitkan PP 85 Tahun 2021 yang menaikan pungutan hasil perikanan tarif PNBP hingga 600 persen. Ini menimbulkan dampak yang luar biasa dan merugikan para pelaku usaha dan nelayan di Indonesia," kata Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara, James Then selaku di Kawasan Muara Baru, Penjaringan, Selasa (28/9/2021).

James Then menjelaskan bahwa dari kenaikan tarif pungutan hasil perikanan, untuk pendapatan PNBP negara itu naiknya antara 100 persen hingga 600 persen.

"Jika kita lihat saat kondisi pandemi Covid 19 ini, berdasarkan hitungan PP 75 yang lama kami mau usahapun agak sulit sekali karena PNBP sudah pernah naik 400-500 persen. Karena mau untung juga susah sebab hasil tangkapan dalam 2 tahun terakhir ini mengalami penurunan hingga 50 persen," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya,  biaya sparepart alat tangkap seperti jaring, tali dan lainnya itu mengalami kenaikan sehingga sangat memberatkan kami.

"Makanya kami sudah sepakat pelaku usaha dan nelayan tidak akan memperpanjang ijin, jika pungutan hasil perikanan tarif PNBP menggunakan tarif di PP 85 Tahun 2021," tulas James Then.

Berita Terkait

News Update