Satgas BLBI saat melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. (rizal/ tangapan layar)

Opini

Kembalikan Dana BLBI ke Rakyat

Selasa 31 Agu 2021, 06:00 WIB

PEMANGGILAN dan penyitaan harta benda obligor maupun debitur BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang dilakukan pemerintah baru-baru ini menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

Ada yang mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam mengembalikan aset negara, namun tak sedikit yang menyebutnya sebagai pencitraan dan menganggap pemerintah masih tebang pilih dalam menindak obligor dan debitur BLBI.

Seperti diketahui, BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Pada bulan Desember 1998, Bank Indonesia (BI) telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank, namun pada akhirnya, dana BLBI tersebut ‘dikemplang’ dan tidak pernah kembali.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengatakan pemerintah berencana menagih dana BLBI senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligor.

“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp 110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” jelas Sri Mulyani pada April 2021.

Ia menuturkan, bahwa saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI.

Pemerintah kini melalui Menko Polhukam melanjutkan upaya pengejaran pengembalian BLBI dari para pengemplangnya.

Ya... upaya pengejaran atau pengembalian dana BLBI memang layak dilakukan, mengingat aset negara itu bagian dari harta rakyat Idobesia yang harus dikembalikan dalam rangka perwujudan program kesejahteraan rakyat yang menjadi tanggung jawab presiden selaku wakil pemerintah.

Kita patut bersyukur, karena pada pekan lalu pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, Jumat 27 Agustus 2021, melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2, berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Menko Polhuka Mahfud MG menegaskan langkah ini bagian dari rangkaian strategi, program, dan kegiatan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Upaya pemerintah menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti yang merugikan negara sekitar Rp 110,4 triliun itu harus kita dukung. Sebab, uang itu merupakan milik rakyat.

Kita tidak mau hanya segelintir rakyat yang bisa menikmati dana tersebut, terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini, jutaan rakyat Indonesia membutuhkan dana bantuan untuk lepas dari masalah ekonomi yang membelit saat ini.

Kita berharap, dengan kembalinya dana ratusan triliun tersebut, pemerintah bisa memanfaatkannya untuk pemulihan perekonomian agar bisa stabil seperti sebelumnya.

Banyak program yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu ratusan juta rakyatnya, diantarannya dengan meningkatkan sektor kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur dan sebagainya, agar terbuka lapangan kerja baru, sehingga angka pengangguran yang kini meningkat bisa ditekan kembali dan perekonomian rakyat kembali meningkat. (*)

Tags:
dana blbiKorupsiuang negarakerugian Negarauang negara dari blbiuang rakyat yang ada di blbiuang rakyat yang dipakai blbiBLBI

Reporter

Administrator

Editor