ADVERTISEMENT

Simpatisan Habib Rizieq Shihab Ricuh, Denny Siregar: Nasbung-nasbung Mulai Bergerak!

Senin, 30 Agustus 2021 19:57 WIB

Share
Denny Siregar Serang Simpatisan HRS di Twitter (Foto: Istimewa)
Denny Siregar Serang Simpatisan HRS di Twitter (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus pada Senin (30/8/2021).

"Atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar Pamopo.

PT DKI juga tetao memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Umm, Andi Tatat

Dalam sidang yang digelar tadi pagi, Binsar Pamopo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dan pengacara Habib Rizieq hadir langsung di persidangan.

Karena hal tersebut, PT DKI Jakarta hanya mengirimkan laporan dari putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," pungkas Binsar. (cr03)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT