Waduh! Habib Rizieq Batal Bebas dari Penjara, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid

Senin 09 Agu 2021, 18:07 WIB
Habib Rizieq Shihab dikabarkan batal keluar dari penjara hari ini (Kolase: Tangkapan layar YouTube Front TV/Instagram/@dennysiregar)

Habib Rizieq Shihab dikabarkan batal keluar dari penjara hari ini (Kolase: Tangkapan layar YouTube Front TV/Instagram/@dennysiregar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan batal keluar dari penjara hari ini, padahal sebelumnya ia dijadwalkan bebas hari ini, Senin (9/8/2021).

Kabar HRS batal bebas tersebut disampaikan langsung oleh tim advokasi sekaligus juru bicara, Azis Yanuar.

Menurut Azis Habib Rizieq masih tetap menekam di penajara karena masih tersangkut kasus kabar bohong hasil tes usap RS Ummi, Bogor.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap HRS pada perkara RS Ummi Bogor.

Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dimaksud Azis adalah penetapan penahanan bernomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

HRS divonis 4 tahun penjara dan kini dalam proses banding oleh kuasa hukumnya. 

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada diluar tahanan," kata Azis, Senin (9/8/2021).

Terkait batalnya Habib Rizieq untuk bebas hari ini, pegiat media sosial Denny Siregar pun berikan komentar menohok.

"Pengen ketawa takut kena Covid.. (emoji tertawa)," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter, Senin (9/8/2021).

Di sisi lain, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun juga ikut bereaksi mengenai HRS yang batal bebas hari ini.

Menurut Refly Harun perintah penahanan untuk kasus Petamburan memang sudah selesai.

Tapi saat ini HRS kembali tersandung kasus RS UMMI yang sebebanrnya tidak ada perintah untuk penahananya.

"Dari awal untuk RS Ummi ini tidak ada perintah penahanannya," sambungnya.

Namun menurut Refly harun, berdasarkan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) memang terjadi kontroversi, terjadia polemik.

"Tetapi ada yang mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya itu terserah majelis hakim pengadilan tinggi," ungkapnya.

"Pertanyaannya adalah siapa yang mengeluarkan keputusan untuk penahanan tersebut dalam konteks RS Ummi ini," tutup Refly Harun. (cr09)

Berita Terkait

News Update