Persyaratan saat perpanjang SIM, yaitu:
KTP asli dan fotocopy
SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Ayo segera diurus!