Catat! Saat Ini di Beberapa Daerah SIM Mati Nggak Perlu Buat Baru, Segera Urus, Cukup Perpanjang Saja!

Senin 30 Agu 2021, 00:07 WIB
Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan dispensasi proses perpanjangan SIM. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan dispensasi proses perpanjangan SIM. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Persyaratan saat perpanjang SIM, yaitu:

KTP asli dan fotocopy
SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Ayo segera diurus!

News Update