Bupati Sorong, Johny Kamuru digugat oleh 3 perusahaan kelapa sawit pada 23 Agustus 2021. (Foto/tangkapanlayaaryoutube@pacetv)

Nasional

Gawat, Bupati Sorong Lindungi Masyarakat Adat Malah Digugat 3 Perusahaan Sawit

Minggu 29 Agu 2021, 03:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Sorong lindungi masyarakat adat malah digugat 3 perusahaan sawit.

Hal ini terjadi pasca mencabut izin 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah pemerintahannya.

Bupati Sorong, Johny Kamuru mendapatkan gugatan yang dilayangkan oleh 3 perusahaan yang izinnya telah dicabut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan kepada Bupati Sorong Johny Kamuru telah berjalan selama beberapa hari sejak Senin 23 Agustus 2021.

Hanya tiga dari empat perusahaan yang membawa permasalahan ini ke PTUN Jayapura.

Empat perusahaan yang izin operasionalnya dicabut adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agro Sawitindo.

Perusahaan tersebut izinnya dicabut dengan alasan adanya temuan pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha perkebunan (IUP), syarat administrasi yang tidak terpenuhi, dan tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Pencabutan izin ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Selain karena pelanggaran masalah administrasi, juga ditemukan pelanggaran secara prosedural oleh keempat perusahaan tersebut.

Beberapa pelanggarannya adalah penggunaan lahan yang tidak sesuai dan juga terabaikannya hak Ulayat masyarakat adat Malamoi. 

Sebagai bentuk dari dukungan terhadap Bupati Sorong Johny Kamuru, juga telah dibuat petisi melalui Change(dot)org untuk mendukung upaya sang Bupati untuk melawan perusahaan kelapa sawit serta membantu melindungi hak Ulayat masyarakat adat Malamoi.

Upaya ini juga didukung oleh masyarakat adat Malamoi.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamai Sem Vani Ulimpa dilansir dari Pusaka akan terus melakukan aksi dalam rangka membela dan menanggapi gugatan perusahaan yang berusaha mengancam dan merugikan hak masyarakat adat Papua serta kelestarian alam Papua.

Hak Ulayat adalah wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan dengan tanah tempat tinggal masyarakat.

Tanah tersebut merupakan hal utama yang menopang penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa (Lebensraum).

Kewenangan dan kewajiban dari hak Ulayat tercatat dalam hukum perdata dan merupakan bagian dari hukum publik.

Hak Ulayat terdiri dari kebebasan masyarakat adat untuk menikmati tanah tersebut dan orang asing dilarang menguasai atau menikmati tanah Ulayat, kecuali mereka sudah mengantongi izin dari ketua adat, desa, serta memberi uang pengakuan. (nelsya namira putri)


 

Tags:
bupati sorong johny kamuru digugat oleh 3 perusahaan kelapa sawitbupati soronglindungi masyarakat adat bupati sorong di gugatpenggugat bupati sorongpenyebab bipati sorong di gugat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor