Gerak Cepat! KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Sebagai tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Selasa 31 Agu 2021, 20:03 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat tetapkan Bupati Probolinggo Puput Triantina Sari dan Suaminya beserta 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dalam jumpa pers virtual di Gedung Merah Putih KPK. (Yutube Official KPK)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat tetapkan Bupati Probolinggo Puput Triantina Sari dan Suaminya beserta 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dalam jumpa pers virtual di Gedung Merah Putih KPK. (Yutube Official KPK)

KPK Tetapkan Bupati Kabupaten Probolinggo Puput Tirantina Sari dan Suaminya Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Triantina Sari bersama suaminya yang juga mantan Bupati di daerah yang sama, yakni Hassan Aminudin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Selain Puput dan Hassan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya terkait kasus serupa di Wilayah Probolinggo Jatim.

"Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Tak hanya keduanya, KPK juga menetapkan dua pejabat wilayah di antaranya Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai penerima suap.

Sedangkan 18 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Kemudian Akhmad Saifullah,Jaelani, Uhar; Nurul Hadi, Nurul Huda; Hasan,Sahir, Sugito,dan Samsuddin.

"Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Alex

Meski begitu, KPK dikatakan Alex baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," tutur Alex.

Berita Terkait

News Update