ADVERTISEMENT

Bupati Iti Minta Sertifikat Vaksin jadi Syarat Naik KRL saat Jam Operasional Kembali Normal

Selasa, 31 Agustus 2021 18:47 WIB

Share
Potret pemeriksaan dokumen calon penumpang di Stasiun Rangkasbitung. (Foto: Yusuf)
Potret pemeriksaan dokumen calon penumpang di Stasiun Rangkasbitung. (Foto: Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya telah mengirimkan sepucuk surat kepada PT KCI untuk mengembalikan operasional KRL di 3 Stasiun yang berada di Kabupaten Lebak.

Jadi nanti layanan KRL tidak hanya bisa digunakan pada pagi dan sore hari saja, namun setiap waktu dari 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dalam surat itu, Bupati Lebak juga meminta agar PT KCI tetap menerapkan kebijakan pembatasan penumpang dengan cara mewajibkan setiap calon penumpang untuk menunjukan dokumen persyaratan seperti Surat Tanda Registrasi Perusahaan (STRP), Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah, dan juga sertifikat vaksinasi covid-19.

Plt Asisten Daerah (Asda) II Setda Lebak Ajis Suhendi mengatakan, permintaan tersebut seiring dengan Surat Edaran dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19.

"Ibu Bupati sesungguhnya  hanya mengingatkan saja bahwa ada SE dari Kemenhub dan Satgas Nasional bahwasanya selain STRP syarat untuk perjalanan ke luar kota adalah harus menunjukan sertifikat vaksinasi," kata Ajis saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/8/2021).

Ajis menerangkan, persyarakat sertifikat diberlakukan untuk menggenjot persentase vaksinasi terhadap masyarakat umum di Kabupaten Lebak yang kini persentase nya masih rendah.

"Capaian vaksinasi di Lebak ini masih rendah, makanya kami harapkan dengan dijadikan syarat dokumen perjalanan pada moda transportasi KRL itu dapat mempercepat capaian vaksinasi di Kabupaten Lebak," terangnya.

Untuk STRP atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah, Ajis memastikan warga bisa mendapatkannya di kantor Kelurahan atau Desa setempat secara gratis.

"Surat keterangan bisa diperoleh di Desa atau Kelurahan secara gratis. Dan bagi yang memiliki keperluan mendesak seperti pengobatan bisa menunjukan dokumen pengobatannya kepada petugas," katanya.

Dirinya pun mengimbau kepada warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan  saat menggunakan moda transportasi KRL itu. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT