ADVERTISEMENT

Angin Segar! Raperda Pemerintahan Desa Adat di Provinsi Banten Akan Segera Dibentuk 

Rabu, 1 September 2021 13:34 WIB

Share
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengajukan Raperda Pemerintahan Desa Adat. (foto: luthfi)
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengajukan Raperda Pemerintahan Desa Adat. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa adat dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa, (31/8/2021) kemarin.

Seusai mengikuti paripurna Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan urgensi Raperda itu sangat penting dibentuk untuk menjaga lingkungan dan kelestarian desa adat yang ada di Provinsi Banten.

"Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak," katanya, Rabu (1/9/2021).

Terkait itu, lanjut Andika, Pemprov Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

"Nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing," ujarnya.

Menurut Andika, Raperda itu bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

"Raperda itu diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Andika mengulas, selama proses amandemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas.

Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah Undang-Undang, yaitu UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai sangat menggembirakan.

Perubahannya antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT