Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Ya sudah (ditangkap)," kata Kadiv Humas dikonfirmasi Poskota.co.id.
Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa M. Kece telah dibekuk di wilayah Bali dan akan langsung digelandang ke Mabes Polri.
Muhammad Kece statusnya juga sudah jadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo , Rabu (25/8/2021).
Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Ia juga menegaskan Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.