TNI AL menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau. (foto: dok. tni al)

Kriminal

TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT. Strovolos Diduga Curi 300 Ribu Barel Minyak Mentah

Rabu 25 Agu 2021, 11:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau. 

Kapal Tanker MT. Strovolos diduga telah melakukan pencurian 300 ribu barel minyak mentah dari Kamboja.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan, saat melakukan operasi laut, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021 lalu.

"Penangkapan MT. Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021," ucap Arsyad, dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Adapun, nota diplomatik red notice yang dikeluarkan berisi tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546.

"Kapal MT. Strovolos diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja," ucapnya lagi.

Diterangkannya, penangkapan kapal MT. Strovolos bermula saat KRI John Lie-358 sedang melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional.

Kemudian, KRI John Lie-358 berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos di perairan Anambas.

Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang anak buah kapal (ABK).

13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang lainnya Warga Negara Myanmar.

Kapal MT. Strovolos saat itu memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

"Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia," tuturnya.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu.

Setelah itu, kapal MT. Strovolus langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.

“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Pangkoarmada I.

Dikatakan, keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara.

Secara khusus kata Arsyad, koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).

 

TNI AL menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau. (foto: dok. tni al)

Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin.

Sang nakhoda dijerat Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya. (yono)

Tags:
TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT. StrovolosKapal Tanker MT. Strovolos Diduga Curi 300 Ribu Barel Minyak MentahCuri 300 Ribu Barel Minyak MentahMinyak MentahKapal Tanker MT. Strovolos

Reporter

Administrator

Editor