Pengamat Maritim Soroti Penahanan Kapal Tanker Marshall Island di Teluk Oman

Senin 01 Mei 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi kapal tanker. (Ist)

Ilustrasi kapal tanker. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran  menunjukkan aksi sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC  itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan  Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS)  dengan mengeluarkan pengumuman bahwa  kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023. 

Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC  saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

Peristiwa itu pun mendapat perhatian dari Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Menurutnya, tindakan penahanan Kapal Niaga  yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. 

Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut?

"Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," jelasnya, Senin (1/5/2023).

Menurutnya pula, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.

"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.

Capt. Hakeng juga menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). 

UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Berita Terkait

News Update