JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, kini mulai membuka sejumlah sektor usaha dimasa PPKM Level 3.
Sekalipun demikian, belum untuk bioskop dan tempat karaoke sekalipun level PPKM telah turun dari 4 menjadi 3.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian keputusan yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan .
Selama PPKM Level 3, DKI memperbolehkan mal, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan untuk beroperasi sejak pukul 10.00-20.00 WIB.
Jumlah pengunjung, dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total gedung.
Selain pusat perbelanjaan, Kepgub DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 juga memperbolehkan menggelar tatap muka dengan kapasitas 50 persen.
Terkecuali, Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal kapasitas sampai dengan 100 persen.
Pengecualian untuk, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Presiden Jokowi menetapkan, status PPKM di Ibu Kota turun dari level 4 menjadi level 3.
Aturan itu berlaku pada 24-30 Agustus 2021 dengan sejumlah pelonggaran pembatasan.
Sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama tetap menjadi syarat bagi warga untuk berkegiatan di luar rumah.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," ucap Jokowi. (deny)