Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, 2 Polisi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI Segera Didakwa

Selasa 24 Agu 2021, 07:11 WIB
2 Polisi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI Segera Didakwa. (foto: ilustrasi/ist)

2 Polisi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI Segera Didakwa. (foto: ilustrasi/ist)

Adapun pada dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sangkaan itu, terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Jaksa penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan penunjukkan PN Jaktim sebagai tempat sidang, mengacu keputusan Mahkamah Agung (MA), 4 Agustus 2021," terangnya. (cr02)

Berita Terkait
News Update