Adapun pada dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan itu, terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan penunjukkan PN Jaktim sebagai tempat sidang, mengacu keputusan Mahkamah Agung (MA), 4 Agustus 2021," terangnya. (cr02)