BPTJ batal realisasikan pemberian stiker khusus ganjil genap untuk taksi online (cr-05/ilustrasi)

Jakarta

Aspek Hukumnya Tak Memungkinkan, BPTJ Batal Realisiasikan Pemberian Stiker Khusus Ganjil Genap Untuk Taksi Online

Selasa 24 Agu 2021, 21:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal memberikan izin pemberian stiker bebas ganjil genap bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau Taksi Online. 

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan keputusan itu pihaknya ambil berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung No.15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," kata Polana dalam keterangan resmi yang diterima poskota.co.id, Selasa (24/08/2021).

Terkait putusan itu terdapat satu pasal yang menjadi gugatan dan dikabulkan oleh MA yakni pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda atau identitas untuk ASK dalam bentuk stiker khusus. 

Sebaliknya, Polana menyebutkan, putusan MA tersebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki tanda khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Alhasil keputusan tersebut lah yang menjadi rujukan pihak BPTJ sehingga batal merealisasikan pemberian stiker khusus bebas ganjil genap itu kepada ASK atau taksi berbasis daring. 

"Tidak dimungkinkannya penandaan ASK yang berizin menggunakan stiker khusus, dengan sendirinya menyebabkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan perkecualian bagi ASK dalam implementasi Ganjil Genap di masa PPKM juga tidak mungkin dilaksanakan selama masih mensyaratkan penandaan stiker khusus," pungkasnya. 

Perihal rencana pemberian penandaan khusus kepada ASK yang sudah berizin, BPTJ kata Polana memang memiliki kepentingan untuk memberikan hal tersebut.

Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan ASK di lapangan. 

Namun terkait wacana itu, perihal bagaimana bentuk penandaan tersebut sampai saat ini belum bisa dirumuskan oleh pihak BPTJ. Ia pun memahami Asosiasi ASK yang juga telah mengusulkan wacana itu dan telah dirapatkan dengan pihak Kemenhub, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. (cr-05)

Tags:
Aspek Hukumnya Tak MemungkinkanBPTJ Batal RealisiasikanPemberian Stiker Khusus Ganjil GenapUntuk Taksi Online

Administrator

Reporter

Administrator

Editor