ADVERTISEMENT
Senin, 23 Agustus 2021 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seorang pelaku berinisial MD mengaku kegiatan ilegal menangkap ikan dengan menggunakan bom bukan pertama kalinya. Menurutnya, dengan menggunakan bom akan lebih mudah menangkap ikan dan hasilnya cukup lumayan.
"Sudah 3 kali menggunakan bom ikan. Sekali melaut (membom ikan) saya bisa dapat Rp3 juta dan hasilnya kami jual kepada tengkulak di Kecamatan Sumur karena disana ada teman. Saya mendapat ilmu merakit bom ikan dari orang tua terdahulu," akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 dan 3 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (kontributor/banten rahmat haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT