Eks Mensos Juliari Batubara didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang vonis secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). (foto: youtube/official kpk)

NEWS

Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Senin 23 Agu 2021, 16:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Dalam putusannya itu, Majelis Hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Muhammad Damis dalam sidang virtual, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan," vonis Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga membekukan hak politik atau hak dipilih mantan politisi PDI Perjuangan itu selama empat tahun.

Hukuman yang dijatuhkan Juliari Batubara juga diperberat dengan kewajiban harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Meski begitu, nantinya apabila apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hal itu bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Juliari ini lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan terhadap Juliari, JPU KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar.

Jaksa juga menuntut agar Juliari membayarkan uang pengganti sebesar Rp14,5 milliar dan dicabut hak politik dan hak dipilihnya selama empat tahun.

Selain itu JPU juga menilai Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee sebesae Rp 10 ribu dari tiap paket Bansos Covid-19 yang disalurkan kepada warga dari perusahaan penyedia.

 Minta Dibebaskan

Sebelumnya diberitakan Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang telah dinyatakan oleh Jaksa terbukti menerima suap senilai Rp32,2 milliar dari korupsu dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 kini malah meminta untuk dibebaskan.

Juliari mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya sehingga dia meminta maaf kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk dapat membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan kasus bansos Covid-19.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” ungkap Juliari ketika sedang membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, Juliari memohon untuk dapat dibebaskan dari segala dakwaan karena dia merasa penderitaan yang telah diterimanya sudah cukup berat bagi dirinya dan juga pihak keluarganya.

“Permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucapnya lebih lanjut.

Menurut Juliari, saat ini yang bisa membantunya lolos dari penderitaan yang ada hanyalah majelis hakim seorang, terlebih dia mengaku terus menderita karena sering dihujat oleh orang-orang.

"Hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti,” imbuh Juliari.

"Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.

Tak hanya di situ Juliari bahkan juga menyempatkan diri untuk mendoakan majelis hakim agar mendapat anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sambil berharap datangnya keadilan bagi dirinya dan juga keluarganya.

Ketika ditanya soal uang bansos yang berasal dari vendor, Juliari mengaku tidak tahu pernah tau terkait uang tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang tersebut dari pihak manapun.

“Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan saya sebelumnya," tuturnya.

"Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya, termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," sambungnya. (cr05)

Tags:
Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun PenjaraEks Mensos Juliari Batubara Dicabut Hak Politiknyakasus-korupsi-bansos-covid-19Eks Mensos Juliari BatubaraJuliari Batubara Divonis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor