CILEGON, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Cilegon, Banten menilai bantuan renovasi untuk rumah tidak layak huni yang disiapkan Pemkot Cilegon sebesar Rp7,5 juta dan Rp15 juta untuk setiap rumah terlalu kecil.
Hal itu terungkap dalam hearing antara lintas Komisi I dan II dengan Pemkot Cilegon tentang program bantuan sosial (Bansos), Jumat (27/8/2021).
Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menjelaskan dengan kondisi saat ini, seharusnya bantuan renovasi berkisar di Rp25 juta hingga Rp30 juta per rumah.
"Baznas saja ngasih bantuan Rp20 juta, pemerintah harusnya lebih besar," ujar Rahmatulloh.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, legislatif akan mendukung jika Pemkot Cilegon akan menambah jumlah bantuan untuk RTLH.
"Kita minta untuk KUA PPAS 2022 untuk dianggarkan. Tapi itu harus terencana di mulai dari tingkat bawah, RT, Lurah, Camat mengajukan ke Dinsos. Nanti kita dorong di banggar, agar anggaran lebih banyak ditujukkan untuk masyarakat, biar masyarakat menikmati hasil pembangunan," paparnya.
Rahmatulloh mendorong Dinsos Kota Cilegon untuk berkomunikasi dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian agar merubah Perwal tentang Rehabilitasi RTLH tersebut.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon,Jubaedi mengakui jika saat ini bantuan untuk rumah tidak layak huni sebesar Rp7,5 juta dan Rp15 juta per rumah.
"Rp7,5 juta untuk 138 penerima, sedangkan yang Rp15 juta untuk empat penerima," ujar Jubaedi.
Menurutnya, jumlah itu sesuai dengan usulan yang diajukan di tahun 2020 lalu dan telah melalui hasil verifikasi faktual ke rumah calon penerima.
Kemudian, besaran bantuan itu pun mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.