Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari. (luthfi) 

Regional

Bapenda Banten Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir September 2021

Minggu 22 Agu 2021, 15:03 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bapenda Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan kepada Wajib Pajak (WP), khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai akhir bulan September 2021.

Keringanan yang diberikan seperti keringanan dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya pengurangan pokok BBNKB I atau kendaraan baru. 

"Serta penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen," kata kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari, Sabtu (21/8/2021). 

Opar menjelaskan, keringanan dan bebas denda tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Pengahapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya, Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 

"Untuk pembayarannya bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online," kata Opar. 

Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo.

Masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen, masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen, masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022  diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. 

"Ketentuan ini berlaku sejak  tanggal 16 Agustus hingga 30 September 2021," kata Opar. 

Untuk pemberlakuan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen, itu dikecualikan bagi kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi. 

"Sedangkan untuk kendaraan baru, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dan kuning dengan atas nama perusahaan.

Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya. 

"Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
Wajib PajakPajak Kendaraan Bermotor (PKB)Bapenda Banten

Administrator

Reporter

Administrator

Editor