Polres Bekasi ringkus polisi gadungan. (ihsan fahmi)

Kriminal

Polres Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Polisi Gadungan

Jumat 13 Agu 2021, 20:18 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi, meringkus tiga dari enam pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian atau polisi gadungan.

Tiga orang tersebut diantaranya KM, JM dan YD.

Sementara tiga orang lainnya masih berstatus DPO (Dalam Pencarian Orang) atau buron.

Kepada awak media, Kasat reskrim polres metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, bahwa motif mereka melakukan hal tersebut sejauh ini adalah, untuk Menakuti para remaja yang masih asik berkeliaran nongkrong pada malam hari. 

"Motif sejauh ini, para pelaku memang mengincar para remaja yang masih asik nongkrong malam hari, selain itu mereka juga dikenal sadis dari hasil yang kami interogasi sementara mereka sempat melukai korban dengan tangan kosong," ujar Kompol Rahmad Sujatmiko, Jum'at (13/08/2021) sore.

Adapun kegiatan sehari hari para pelaku adalah berstatus pengangguran atau tak memiliki pekerjaan.

"Ya betul mereka berenam pengangguran," jawab singkat Kompol Rahmad Sujatmiko

Adapun pelaku sudah melaksanakan aksi tersebut selama hampir tiga bulan yang lalu, atau bulan Maret 2021. 

Ketiga pelaku tersebut, memang bermukim yang tak jauh dari TPU Covid19 Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Adapun, ketiga pelaku tersebut berusia berkisar 30 tahun. 

"Usia mereka bertiga, kisaran 30 tahun, Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu ada yang dikontrakan ada yang di jalan raya yang saat itu memang sedang kami intai," ucap Saut Iptu I Gede Bagus Ariska Sudana (Kanit III Jatanras Polres Metro Bekasi) saat dihubungi PosKota.co.id.

Lanjut I Gede mengungkapkan, bahwa kasus yang saat ini dilakukan oleh polisi gadungan adapun jumlahnya sudah cukup banyak, namun ia belum bisa memastikan berapa jumlah korbannya.

"Jumlah korban lebih dari tiga orang, soalnya  banyak yang melaporkan ke polisi," tegas Iptu I Gede Bagus Ariska Sudana.

Sebelumnya dalam press release dengan para wartawan, bahwa enam pelaku melakukan aksinya dengan memiliki tugas masing masing, ada yang membawa mobil, membawa senjata, dan mengambil barang dari sang korban.

Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita 1 (satu) korek api berbentuk pistol, (dua) unit Hendphone (satu) STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.

Polres metro Bekasi, berhasil meringkus para pelaku sejak satu minggu yang lalu, Adapaun para pelaku dikenakan sanksi Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan hingga 9 tahun penjara. (kontributor/ihsan fahmi)

Tags:
polisi-gadunganKasat Reskrim Polres BekasiKompol Rahmad Sujatmiko

Administrator

Reporter

Administrator

Editor