JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan menindak lanjuti dugaan Polres Metro Bekasi Kota yang mengabaikan dalam penangkapan pelaku pencabulan berinisal A (35) terhadap seorang anak berinisial S (11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah betul ada pengabaian yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.
"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kita sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul, nah ini kan kita belum tahu, apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Zulpan memastikan, pihaknya akan melakukan proses hukum jika memang ditemukan adanya dugaan pengabaian yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Propam, dimana dalam pemeriksaan itu tentunya juga dibutuhkan bukti-bukti yang dilampirkan korban.
"Kalau kaitannya dengan anggota kan nanti dari Propam. Tapi mohon waktu lah, kan belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi ya," jelasnya.
Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan pengakuan keluarga korban pencabulan yang menyebut tindakan tidak responsif pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pencabulan berinisial A (35) yang hendak kabur.
Informasi ini viral di media sosial salah satunya disebarkan oleh akun Twiiter @LionaNara. Akun tersebut membagikan tangkapan layar judul berita media online jika polisi cueki laporan dan meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anak berinisial S (11).
"Pak polisi tolong dong jangan guyon. Bantu tangkap! Itu kasus pencabulan pak, bukan sekedar kasus peniti keselip di saku daster," tulis akuan @LionaNara sambil membagikan gambar tangkapan layar judul berita online seperti dikutip, Senin (27/12).
Meski begitu, pelaku A (35) akhirnya ditangkap oleh pihak keluarga korban dan warga di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Dia ditangkap saat hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Polisi Bantah Abaikan Laporan