JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus jasad perempuan terpendam di kolong Jembatan Tol Jatikarya Cimatis, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi kini telah terungkap. Wanita itu sehari-hari berprofesi terapis bekam..
Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya pun menjelaskan kronologis sampai akhirnya kasus itu bisa terkuak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pada mulanya kasus itu diketahui setelah adanya laporan soal penemuan mayat terpendam tanah di kolong jembatan Tol Jatikarya Cimatis oleh seseorang yang sedang mengarit rumput.
"Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, ada orang yang sedang ngarit mencari rumput di bawah kolong jembatan tol. Lalu menemukan setumpuk tanah dan ada tangan pada saat itu setelah dicurigai ternyata ada mayat. Itu yang kemudian dilaporkan kepada ketua RT dan polisi," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Dari awal itulah kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui dulu siapa korban ini dan diketahui korban inisial RSJ (33) dia adalah karyawan swasta yang biasa bekerja sebagai trapis bekam tinggal di Cakung, Jakarta Timur," imbuhnya.
Lantas, petugas kemudian menelusuri teman korban yang memang kerap berinteraksi melalui media sosial. Terlihat dalam percakapan di media sosial, korban pernah membagikan titik lokasi ke temannya tersebut.
"Diketahui karena pada saat itu si korban pernah share lokasi yang posisinya di daerah Bogor, kemudian penyidik melakukan pendalaman di daerah sana, ada ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila," jelasnya.
Dari kesaksian seorang penjaga vila berinisial D, diketahui bahwa dirinya pernah bertemu korban dengan tersangka berinisial MA alias R, sebab memang pada saat itu ada pesanan bekam di sana. Kebetulan, korban dan tersangka sama-sama berprofesi sebagai terapis bekam.
Kemudian, korban dan tersangka tak langsung pulang, namun berhenti sejenak di salah satu rumah temannya berinisial A. Alasannya karena tersangka merasa kurang sehat dan minta dibekam oleh korban.
"Sampai di rumah A, dilakukan bekam pada saat itu. Dari situ penyidik kemudian mendapat titik terang pelakunya. Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kita amankan bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," jelasnya.
Cekcok itu terjadi karena adanya penolakan cinta yang dilakukan korban terhadap tersangka.
"Tersangka ini suka dengan korban, bahkan sempat tercetus kalau tersangka akan menikahi korban. Tapi karena tersangka ini sudan memiliki istri, sehingga korban tidak mau dan korban mengakui juga kalau dia sudah punya pasangan atau pacar yang rencananya akan menikah," ungkapnya.
"Nah ini yang membuat si tersangka ini tidak terima kemudian di sekitar jembatan tol (Jatikarya Cimatis), Jatisampurna si tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan," tambahnya.
Lanjut Yusri, korban tewas dengan dipukul di bagian muka sebanyak dua kali, lalu juga bagian belakang sampai akhirnya dibekap sampai tak bisa bergerak.
"Setelah dibekap kemudian diseret dibawa masuk di bawah jembatan dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, korban kemudian ditanam di situ tapi tidak dalam, sempat tangannya kelihatan, menurut hasil visum kita memang meninggal karena mati lemas," ucapnya.
Akhirnya, tersangka MA alias R ditemukan di di kediamannya di Jalan Cilangkap Tapos Kota Depok pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP sub-338 KUHP,"
Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." (Cr02)