Richard Lee dan Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution. (cr07)

SHOWBIZ

Dokter Richard Lee  Ditangkap Polda Metro Jaya karena Menghilangkan Barang Bukti dan Dugaan Ilegal Akses

Kamis 12 Agu 2021, 17:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dokter Kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Banyak yang menyangka bahwa penetapan tersangka yang berujung penangkapan ke rumah terkait kasus Kartika Putri.

Namun pihak kepolisian membantah bahwa hal tersebut karena lanjutan kasus Kartika Putri. 

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Richard Lee ditangkap karena diduga mengakses barang bukti secara ilegal. 

"Berdasarkan satu LP tanggal 9 (Agustus) kemarin adanya seseorang yang melakukan kegiatan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri membeberkan dokter berkacamata itu diduga mengakses akun Instagram pribadinya yang tercatat sebagai bukti penyidikan kasus Kartika Putri.

Diketahui, pada kasus Kartika Putri, akun Instagram Richard Lee disita oleh pihak ke kepolisian sebagai barang bukti. 

Namun pada 9 Agustus lalu, Richard Lee mendadak memakai akun tersebut lagi.

Kala itu Richard Lee mengunggah video dan menyapa para pengikutnya di Instagram.

"Berdasarkan hasil penyidikan barang bukti yang ada di penyidik krimsus PMJ, adanya satu ilegal akses itu di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik sesuai penyitaan dari PN Jaksel saat itu tertanggal 8 Juni 2021 lalu, ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang," terangnya. 

"Lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian pada akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," tutur Yusri. 

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihaknya membantah bahwa ada penangkapan paksa terhadap Richard Lee.

Menurutnya hal itu terjadi lantaran Richard Lee tak bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan sempat tak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa, ini yang perlu saya luruskan lagi," beber Yusri.

"Sehingga kemarin kita datangi RL lengkap dengan surat perintah, yang beredar di medsos tentang adanya upaya penangkapan secara paksa itu tidak, kita lakukan sesuai SOP dan mekanisme yang ada," tegasnya.

Atas kasus ini Richard Lee disangkakan pasal 30 UU ITE jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 321 KUHP dan atau 221. 

"Ancamannya tertinggi 8 tahun penjara sehingga ybs dilakukan penahanan," pungkas Kombes Yusri. (cr07)

Tags:
richard leeditetapkan tersangkaIlegal AksesPolda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor