Tersangka penyuntik vaksin kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur terus menangis di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Kriminal

Persatuan Perawat Indonesia Minta Status Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong di IPEKA Pluit Timur Agar Dibatalkan

Rabu 11 Agu 2021, 19:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta polisi membatalkan status tersangka terhadap EO seorang perawat penyuntik vaksin kosong di IPEKA Pluit Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut)

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto, meminta aparat kepolisian meninjau ulang Pasal yang disangkakan terhadap EO.

Adapun tersangka EO dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 1 tahun penjara.

Maryanto meminta agar kasus yang menjerat EO dilimpahkan ke Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK).

"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto, Rabu (11/8/2021).

Dikatakannya, Pasal yang disangkakan kepolisian kepada EO, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah Covid-19.

Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP.

Menurutnya, saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

"Dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Di mana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO?," tegasnya.

Dikatakan, ia sudah melakukan pemeriksaan terhadap EO untuk memastikan bahwa tersangka adalah seorang perawat.

"EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)," tegasnya.

Jika mengarah pasal hukum pidana, diterangkannya polisi selayaknya menarik jauh kebelakang kasus. Dalam artian polisi seharusnya menyangkakan pasal pidana kepada pribadi, kelompok, atau institusi yang menugaskannya saat itu, bukan kepada EO.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutur Maryanto.

Harusnya kata Maryanto, kasus ini mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto

Meski begitu, dirinya sangat mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Tapi menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang," pungkasnya.

Kesempatan sebelumnya, di hadapan awak media, sambil menangis sesenggukan, EO meminta maaf atas kejadian tersebut.

EO mengaku, saat itu dirinya kelelahan setelah menyuntik 599 peserta vaksin sehingga kehilangan fokus.

"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya mau jadi relawan untuk berikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," ujarnya disertai tangis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Karena kelalaiannya, EO pun siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus mengatakan, karena kelalaiannya, pejuang kemanusiaan tersebut dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri. (*)

Tags:
Persatuan Perawat Indonesia MintaStatus Tersangka Penyuntik Vaksin Kosongdi IPEKA Pluit TimurAgar Dibatalkan

Reporter

Administrator

Editor