JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menghentikan kasus penyuntikan vaksin kosong terhadap remaja BLP di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Pluit, Penjaringan pada 6 Agustus lalu.
Adapun kasus penyuntikan vaksin kosong tersebut menjerat seorang perawat yang berinisial EO.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dihentikannya kasus ini setelah menemukan kata damai usai dilakukan mediasi antara EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/08/2021) malam.
"Iya, (kasus dihentikan). Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh" kata saat dihubungi, Rabu (11/08/2021).
Guruh mengatakan, dalam mediasi tersebut, EO menghaturkan permintaan maaf kepada korban dan orangtuanya. Permintaan maaf itupun disambut baik oleh pihak korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus menyampaikan, karena kelalaiannya, EO ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong.
Perawat EO pun dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021) kemarin.
Dikatakan Yusri, EO ditangkap setelah video penyuntikan vaksin kosong terhadap remaja pria berinisial BLP di Sekolah IPEKA Pluit Timur, viral di media sosial.
Kepada Polisi perempuan itupun mengakui kelalaiannya saat menjadi relawan, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin.