Situasi sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. (foto: muhammad iqbal)

Kriminal

Blak-blakan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Akui Terima 'Uang Panas' Hasil Mediasi dengan Warga, Jumlahnya Tak Main-main

Rabu 11 Agu 2021, 13:34 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Salah satu terdakwa kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kungciran dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, mengaku menerima uang setiap menjalankan aksinya. Jumlahnya pun tak main-main.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (10/8/2021). 

"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ucap Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Nelson Panjaitan selaku Majelis Hakim. 

Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV. LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwaain mafia tanah). 

"Saya membantu Darmawan karena utang budi di Kasus Dana Jaya Rahmat," tuturnya. 

Kendati demikian, sambung Mustapa, dirinya tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja. 

"Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi. Bahkan dia mengaku tidak tanda tangan apapun termasuk mediasi," pungkasnya. 

Sementara terdakwa lain, Darmawan mengaku tidak tahu menahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui HP. Justru Affandi sebagai pihak yang membawa SHGB tersebut kepada dirinya. 

"Saya juga tidak tahu-menahu terkait jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," kilahnya. 

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono membenarkan atas pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan. 

"Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya. 

Pantauan di lokasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang ia lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian. Sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB. 

Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Tags:
Blak-blakan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Akui Terima 'Uang Panas'Terdakwa Kasus Mafia TanahKasus Mafia TanahMafia Tanah Akui Terima 'Uang Panas' Hasil Mediasi dengan Warga'Uang Panas' Hasil Mediasi dengan Warga

Administrator

Reporter

Administrator

Editor