Mafia Tanah 45 Hektare Tangerang Dituntut 3 Tahun Kurungan Penjara 

Selasa 17 Agu 2021, 01:35 WIB
Dua terdakwa kasus mafia tahan mendapatkan 3 tahun tahanan penjata dari JPU Kota Tangerang. (Foto/iqbal)

Dua terdakwa kasus mafia tahan mendapatkan 3 tahun tahanan penjata dari JPU Kota Tangerang. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terbukti menggunakan sertifikat palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang menuntut terdakwa kasus dugaan mafia tanah 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang.

Terdakwa yang benama Darmawan dituntut 3 tahun penjara, sementara, Mustafa Camal 2 dengan tuntutan tahun penjara. 

Hal itu disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A dengan agenda tuntutan, Senin, 16 Agustus 2021. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nelson Mandela ini menghadirkan sejumlah perwakilan warga korban pencaplokan tanah bersama kuasa hukumnya. 

Kemudian, terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang, sedangkan, kuasa hukumnya mewakili mereka di PN Tangerang Klas 1 A. 

JPU Kejari Kota Tangerang, Adib Fachri Dilli membacakan tuntutan bagi terdakwa.

Kedua terdakwa terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare. 

Hakim Ketua, Nelson Panjaitan dalam persidangan kembali menegaskan tuntutan bagi terdakwa Darmawan 3 tahun dan Mustafa Camal 2 tahun. 

"Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal sudah terbukti. Tuntutannya Darmawan 3 tahun dan Mustafa Camal 2 tahun," jelasnya. 

Nelson mengatakan kedua terdakwa masih dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu, 18 Agustus 2021.

"Kalian punya hak atau ajukan pembelaan atau permohonan," kata Nelson kepada terdakwa. 

Berita Terkait

News Update