TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 Hektare meminta dibebaskan melalui sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan.
Sidang dugaan mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang ini menghadirkan terdakwa Darmawan dan Mustafa Kamal secara daring.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini, terdakwa Darmawan meminta bebas. Menurutnya, dia tidak terbukti dalam membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB 1-9 untuk menguasai lahan warga.
"Saya tidak terbukti membuat SHGB 1-9. Saya minta bebas," ujarnya dalam persidangan secara virtual.
Diketahui, sidang tersebut berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal menjalani sidang tersebut di Lapas Pemuda Tangerang secara virtual. Sementara di PN Tangerang Klas 1 mereka diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya. Kata dia, semua itu dilakukan atas arahan dari Kuasa Hukum Darmawan, Afandi. Sedangkan saat ini, keberadaan Afandi masih belum diketahui dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya minta keringanan karena saya dijadikan seperti boneka atas arahan kuasa hukum Darmawan, Afandi," ungkapnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada, Senin, (16/08/2021) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Darmawan 3 tahun penjara. Sementara, Mustafa 2 tahun penjara. Keduanya terbukti telah menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai lahan warga.
Salah satu warga, Saipul Basri mengatakan alasan Darmawan tidak bisa diterima. Pasalnya dari fakta persidangan dia terbukti dalam melakukan tindakan itu.
"Darmawan beralibi ingin bebas karena dia aktor intelektual. Dari Proses sidang keterlibatan Darmawan ini sangat jelas. Artinya betul ada kaitannya dengan para pihak yang terlibat didalamnya baik Mustafa Camal, Darmawan atau kuasa hukumnya yang masih DPO. Ini sudah terselubung," jelasnya.
Dia berharap majelis hakim tidak menerima pembelaan dari para terdakwa. Kemudian, tuntutan 2 dan 3 tahun itu tidak dikurangi.